Listrik Dicabut karena Telat Bayar? Ketahui Penyebab & Solusinya di Sini!
Keterlambatan membayar tagihan listrik adalah hal yang cukup sering terjadi. Alasannya beragam—mulai dari lupa, belum gajian, hingga kesibukan yang membuat pembayaran terlewat. Namun, banyak orang masih bingung mengenai aturan telat bayar listrik, denda, serta kapan listrik bisa benar-benar diputus.

Aturan Umum Telat Bayar Listrik PLN
PLN memberi batas waktu pembayaran listrik pascabayar setiap bulan pada tanggal 1–20. Jika lewat tanggal 20, maka pelanggan dianggap menunggak dan akan dikenakan denda. Semakin lama menunggak, semakin besar risiko listrik diputus sementara atau bahkan diputus permanen.
1. Telat Bayar Listrik 1 Hari
Banyak yang bertanya: Telat bayar listrik 1 hari denda berapa?
Jika Anda hanya telat sehari (misalnya tanggal 21), biasanya belum dilakukan pemutusan. Anda hanya dikenakan denda sesuai tarif golongan pelanggan. Nilainya berbeda tiap kelas, mulai dari ±Rp3.000 hingga puluhan ribu rupiah.
2. Telat Bayar Listrik 2 Hari Apakah Diputus?
Secara umum, telat bayar listrik 2 hari belum menyebabkan pemutusan. Namun Anda tetap harus siap dengan tambahan denda. Petugas PLN biasanya tidak langsung melakukan pemutusan sampai lewat beberapa hari dari tanggal jatuh tempo.
3. Telat Bayar Listrik 5 Hari
Untuk telat bayar listrik 5 hari, risiko pemutusan sementara mulai meningkat. Biasanya pada periode ini petugas sudah membuat daftar pelanggan yang akan dikunjungi jika belum melunasi tagihan.
Kapan Listrik Diputus? Telat Bayar 7–10 Hari
Banyak pelanggan mencari jawaban: Telat bayar listrik 7 hari apakah diputus?
Jawabannya: bisa saja, terutama jika Anda sudah melewati jauh tanggal 20 dan tidak membayar hingga lebih dari seminggu. Pada umumnya PLN mulai melakukan pemutusan sementara pada rentang ini.
Telat Bayar Listrik 10 Hari Apakah Diputus?
Jika Anda sudah telat bayar listrik 10 hari, kemungkinan besar listrik akan diputus sementara. Pemutusan dilakukan dengan memasang penutup MCB atau mencabut kWh meter tertentu (tergantung lokasi dan jenis instalasi). Karena itu, jangan biarkan keterlambatan terlalu lama.
Jenis Pemutusan oleh PLN
PLN melakukan dua jenis pemutusan:
1. Pemutusan Sementara
Terjadi jika keterlambatan masih tergolong ringan–menengah. Listrik bisa dinyalakan kembali setelah Anda:
-
Melunasi seluruh tagihan
-
Membayar biaya penyambungan kembali
Prosesnya biasanya cepat, bahkan bisa selesai dalam beberapa jam setelah pembayaran.
2. Pemutusan Permanen
Jika pelanggan tidak membayar tagihan selama dua bulan atau lebih, PLN dapat mencabut instalasi secara permanen. Proses penyambungan kembali jauh lebih rumit dan biayanya lebih besar.
Cara Menyelesaikan Masalah Jika Listrik Diputus
Jika listrik Anda sudah diputus oleh PLN karena telat bayar, jangan panik. Terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan.
1. Cara Menyalakan Listrik yang Diputus karena Telat Bayar
Untuk cara menyalakan listrik yang diputus karena telat bayar, langkah-langkahnya adalah:
-
Cek jumlah tagihan dan denda
Pastikan nominal total yang harus dibayar. -
Lakukan pembayaran melalui kanal resmi
Bisa via bank, aplikasi dompet digital, minimarket, atau market pulsa yang menyediakan layanan cek dan bayar listrik. -
Simpan bukti pembayaran
Ini akan digunakan jika petugas membutuhkan verifikasi. -
Hubungi PLN
Bisa melalui aplikasi PLN Mobile atau call center 123. Sampaikan bahwa Anda telah melunasi tagihan dan minta penyambungan kembali. -
Tunggu petugas datang
Prosesnya biasanya cepat, namun bergantung antrean pelanggan.
Dalam beberapa kasus, menyala kembali bisa otomatis tanpa kedatangan petugas, terutama jika pemutusan dilakukan secara remote (pada beberapa jenis meteran digital).
2. Cara Mengurus Listrik yang Diputus Sementara
Jika pemutusan dilakukan secara manual dengan melepas MCB atau segel, Anda perlu mengurusnya dengan prosedur berikut:
-
Melunasi semua tagihan dan denda
-
Membayar biaya penyambungan kembali
-
Menghubungi PLN melalui aplikasi atau call center
-
Tunggu petugas melakukan pengecekan
-
Petugas memasang kembali MCB atau menyambungkan kWh meter
Ini merupakan prosedur resmi dan aman. Hindari mencoba menyalakan listrik sendiri tanpa petugas karena sangat berbahaya dan termasuk pelanggaran pidana kelistrikan.
Tips Agar Tidak Telat Bayar Listrik
Agar tidak mengalami pemutusan atau terkena denda, lakukan langkah berikut:
1. Aktifkan Pengingat Otomatis
Gunakan alarm di ponsel untuk mengingatkan tanggal pembayaran rutin setiap bulan.
2. Gunakan Pembayaran Online
Kini pembayaran listrik sangat mudah. Anda bisa mengandalkan berbagai aplikasi pembayaran digital atau melakukan cek dan bayar tagihan listrik dengan mudah melalui market pulsa yang terpercaya.
3. Cek Tagihan Sebelum Jatuh Tempo
Biasakan mengecek tagihan antara tanggal 1–10 agar tidak kaget dengan jumlah yang harus dibayar.
4. Sisihkan Anggaran Bulanan
Masukkan tagihan listrik sebagai kebutuhan prioritas dalam perencanaan bulanan Anda.
Kesimpulan
Keterlambatan membayar listrik memang bisa berujung pada pemutusan sementara, terutama jika sudah melewati 7 hingga 10 hari dari tanggal jatuh tempo. Mulai dari telat bayar listrik 1 hari, telat bayar listrik 2 hari apakah diputus, hingga telat bayar listrik 5 hari, semuanya memiliki konsekuensi berbeda. Namun ketika sudah telat terlalu lama, Anda harus memahami cara menyalakan listrik yang diputus karena telat bayar dan cara mengurus listrik yang diputus sementara.
Untuk mencegah hal ini, selalu bayar listrik tepat waktu. Gunakan layanan online agar lebih praktis—termasuk opsi cek dan bayar tagihan listrik dengan mudah melalui market pulsa kapan saja tanpa ribet.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.