Telat Bayar Listrik 10 Hari Apakah Diputus? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Marketpulsatermurah.com - Pernahkah Anda lupa atau terlambat membayar tagihan listrik hingga 10 hari dari batas waktu? Banyak orang langsung panik dan bertanya-tanya, “Telat bayar listrik 10 hari apakah diputus oleh PLN?”
Listrik adalah kebutuhan vital. Tanpa listrik, hampir semua aktivitas akan terganggu. Karena itu, penting sekali memahami aturan PLN mengenai keterlambatan, mulai dari telat bayar listrik 1 hari, 5 hari, 10 hari, hingga 1 bulan. Mari kita bahas tuntas!

Aturan Umum Pembayaran Listrik Pascabayar
Bagi pelanggan listrik pascabayar, PLN memberi waktu pembayaran mulai tanggal 1 hingga 20 setiap bulan. Lewat tanggal tersebut, status berubah menjadi tunggakan.
Nah, tunggakan inilah yang memicu berbagai pertanyaan seperti “berapa hari telat bayar listrik diputus?” atau “apakah telat bayar listrik 1 bulan akan diputus?”.
Telat Bayar Listrik 1–5 Hari, Apakah Diputus?
Banyak yang penasaran, telat bayar listrik 1 hari apakah diputus? Jawabannya tentu tidak. Begitu pula jika Anda telat bayar listrik 2 hari atau telat bayar listrik 3 hari. Bahkan, jika hanya telat bayar listrik 5 hari, PLN tidak langsung memutus listrik.
Namun, pada periode ini status Anda sudah terhitung menunggak. Jika berlanjut hingga lewat tanggal 20, maka akan muncul denda telat bayar listrik sesuai golongan daya.
Telat Bayar Listrik 10 Hari: Apa Risikonya?
Nah, bagaimana jika telat bayar listrik 10 hari?
-
Anda sudah pasti dikenakan denda keterlambatan.
-
Listrik tidak langsung diputus, tetapi status tunggakan tercatat di sistem PLN.
-
Jika dibiarkan lebih lama, risiko pemutusan semakin besar.
Jadi, telat 10 hari belum masuk kategori berbahaya, tapi jangan menunggu hingga 1 bulan.
Apakah Telat Bayar Listrik 1 Bulan Akan Diputus?
Pertanyaan ini paling sering muncul: “Apakah telat bayar listrik 1 bulan akan diputus?”
Ya, jika tunggakan mencapai sekitar 1 bulan penuh, PLN bisa melakukan pemutusan sementara. Petugas akan datang untuk menyegel kWh meter atau memutus aliran listrik hingga Anda melunasi tagihan.
Kalau dibiarkan hingga 2 bulan atau lebih, PLN berhak melakukan pemutusan permanen, termasuk pencabutan instalasi.
Berapa Hari Telat Bayar Listrik Diputus?
Untuk menjawab singkat:
-
1–5 hari telat: belum diputus, hanya tercatat menunggak.
-
10 hari telat: dikenakan denda, belum diputus.
-
1 bulan telat: berisiko diputus sementara.
-
2 bulan lebih: bisa diputus permanen.
Jadi, semakin lama menunda, semakin besar risikonya.
Denda Telat Bayar Listrik
Besarnya denda tergantung daya listrik (VA) pelanggan:
-
450 VA – 900 VA: Rp3.000
-
1.300 VA: Rp5.000
-
2.200 VA: Rp10.000
-
3.500–5.500 VA: Rp50.000
-
6.600 VA ke atas: Rp100.000
Contoh: jika Anda telat bayar listrik 10 hari dengan daya 1.300 VA, maka dendanya Rp5.000.
Prosedur Pemutusan Listrik PLN
Jika tunggakan tidak segera dibayar, PLN memiliki prosedur pemutusan listrik yang jelas:
-
Peringatan – biasanya lewat pesan, surat, atau kunjungan petugas.
-
Pemutusan sementara – aliran listrik dihentikan, kWh meter disegel.
-
Pemutusan permanen – instalasi dicabut jika tunggakan lewat 2 bulan.
-
Penyambungan kembali – hanya bisa dilakukan setelah semua tunggakan + biaya penyambungan ulang dilunasi.
Risiko Jika Terlambat Membayar
Walaupun telat bayar listrik 1 hari atau 5 hari tidak berbahaya, tetap ada risiko jika kebiasaan menunda ini terus dilakukan:
-
Tagihan menumpuk.
-
Denda semakin besar.
-
Aktivitas terganggu jika listrik diputus.
-
Biaya tambahan untuk penyambungan ulang.
Solusi Agar Tidak Telat Bayar Listrik
-
Gunakan PLN Mobile dan Aplikasi Market Pulsa – untuk cek tagihan dan bayar kapan saja.
-
Aktifkan autodebet bank – agar tidak pernah lupa.
-
Tandai tanggal jatuh tempo – set alarm tiap tanggal 10–15.
-
Sisihkan dana khusus – jadikan tagihan listrik sebagai prioritas.
-
Pertimbangkan listrik prabayar – cocok jika sering lupa bayar.
Kesimpulan: Telat Bayar Listrik 10 Hari, Apakah Diputus?
Telat bayar listrik 10 hari tidak langsung diputus, tapi Anda akan dikenakan denda. PLN baru akan melakukan pemutusan sementara jika tunggakan mencapai sekitar 1 bulan, dan pemutusan permanen jika lebih lama lagi.
👉 Jadi, meskipun telat 1 hari, 5 hari, atau 10 hari masih aman, sebaiknya jangan ditunda. Bayarlah sebelum tanggal 20 agar terhindar dari denda dan risiko pemutusan listrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.