Hukum Menjadi Agen Pulsa
Marketpulsatermurah.com - Selama ini ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa berjualan pulsa dianggap riba. Namun pendapat lain menyatakan bahwa cara mendapatkan keuntungan dengan cara ini tidak melanggar syariat Islam. Untuk jelasnya hukum menjadi agen pulsa, simak artikel berikut.
Apa Arti Riba?
Sebelum menjelaskan lebih jauh terkait hukum menjadi agen pulsa dalam Islam, lebih baik dipahami terlebih dahulu arti dari riba itu sendiri. Riba diartikan dari pengertian Bahasa Arab bisa diartikan sebagai kelebihan. Bisa juga diartikan sebagai tambahan.
Dalam konteks ini bisa mencakup semua bentuk tambahan, baik dari nilai pokok utama utang atau juga nilai kekayaan. Jika diartikan dari maknanya, istilah riba ini bisa diartikan sebagai pembayaran utang yang lebih besar dari jumlah piutang.
Jadi secara umum, riba dapat diartikan sebagai memberikan nilai tambahan pinjaman dengan cara melebihkan nominal pembayaran di akhir pembayaran utang. Dalam hal ini ada syarat pengembalian utang yang lebih besar dari nominal yang dipinjamkan.
4 Jenis Riba
Untuk mengetahui hukum menjadi agen pulsa perlu diketahui juga seperti apa praktik riba menurut hukum Islam. Ada empat jenis perbuatan yang disebut sebagai riba dalam Islam, yaitu:
1. Riba Fadli
Riba fadli ini lebih pada perbedaan pada takaran atau ukuran. Dalam praktiknya adalah menukarkan dua barang yang sama jenisnya tetapi tidak sama ukurannya seperti yang telah disepakati sebelumnya.
2. Riba Qardi
Riba qardi lebih seperti praktik rentenir, dalam arti luasnya adalah meminjamkan uang atau sesuatu lainnya dengan keuntungan tambahan dari orang yang dihutangi.
3. Riba Yad
Riba yad ini diartikan transaksi jual-beli atau bisa juga penukaran barang di mana waktu serah terima kedua barang ini mengalami penundaan.
4. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah ini adalah kelebihan mendapatkan kelebihan dari proses transaksi jual-beli yang memiliki jangka waktu tertentu. Transaksi yang dilakukan ini menggunakan dua jenis barang yang sama, tetapi terdapat waktu penangguhan dalam proses pembayarannya.
Apakah Jadi Agen Pulsa Termasuk Riba?
Jika menilik dari pengertian riba di atas, sebenarnya mendapat keuntungan dari menjual pulsa atau menjadi agen pulsa tidaklah masuk dalam hukum riba. Ada beberapa alasan jelas mengapa jadi agen pulsa bukan termasuk riba. Berikut beberapa alasan yang perlu diketahui.
Kelebihan Uang Dianggap Upah Jasa
Ada beberapa pendapat yang menyebut bahwa penjualan pulsa termasuk riba fadli, di mana saat orang membeli pulsa dengan isi 50.000, ia harus membayar dengan harga Rp. 52.000. Jadi apakah transaksi online haram? Tetapi permasalahannya di sini pulsa bukanlah uang.
Jual beli pulsa di sini tidak bisa diartikan sebagai barter uang Rp.50.000 dengan Rp. 52.000. Transaksi yang terjadi di sini adalah pembelian jasa dengan menggunakan uang. Jadi jika ada kelebihan Rp. 2000 di sini bisa dianggap sebagai upah dari penjualan jasa pengisian pulsa tersebut.
Dianggap Sebagai Sistem Mudharabah
Pendapat lain menyebut bahwa jadi agen pulsa tidak melanggar syariat Islam. Agen pulsa dan perusahaan penyedia jasa pulsa menjalin kerja sama. Di mana agen pulsa berperan sebagai wakil dari perusahaan ini.
Dalam hal ini sudah terjadi kesepakatan antara kedua pihak yang terlibat bisnis dengan keuntungan yang sudah disepakati. Dengan penjelasan ini, dapat disimpulkan hukum dagang pulsa dianggap tidaklah melanggar syariah.
Penutup
Dengan penjelasan di atas, hukum menjadi agen pulsa menurut Islam adalah syah. Bisnis jualan pulsa cukup fair untuk dijalankan, untuk informasi lebih jelas terkait kemitraan agen pulsa bisa langsung bergabung dengan market pulsa termurah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.