Telat Bayar Listrik 5 Hari: Denda, Risiko, dan Cara Mengatasinya
Marketpulsatermurah.com - Membayar tagihan listrik tepat waktu adalah kewajiban setiap pelanggan PLN. Namun, terkadang ada saja yang lupa atau belum sempat membayar. Pertanyaan yang sering muncul misalnya: telat bayar listrik 1 hari apakah diputus?, berapa hari telat bayar listrik diputus?, atau bahkan telat bayar listrik 5 hari apakah berpengaruh besar?
Untuk menjawab semua kebingungan itu, mari kita bahas secara lengkap mengenai aturan pembayaran, denda, hingga prosedur pemutusan listrik PLN.

Aturan Pembayaran Listrik Pascabayar
PLN menetapkan bahwa tagihan listrik pascabayar harus dibayarkan paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Jika lewat dari tanggal itu, maka pelanggan dianggap menunggak dan otomatis terkena denda telat bayar listrik.
Sedangkan untuk listrik prabayar (token), tidak ada istilah telat bayar. Jika saldo token habis, listrik langsung padam hingga pelanggan melakukan pengisian ulang.
Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apakah Diputus?
Banyak pelanggan yang khawatir ketika hanya telat sehari. Kabar baiknya, telat bayar listrik 1 hari tidak langsung diputus. Anda hanya akan dikenakan denda sesuai dengan golongan tarif dan daya listrik di rumah.
Telat Bayar Listrik 2 Hari: Apakah Aman?
Sama halnya dengan 1 hari, telat bayar listrik 2 hari hanya menambah jumlah denda, listrik Anda tetap menyala. Namun, sebaiknya jangan menunda terlalu lama agar tidak lupa atau menumpuk dengan tagihan berikutnya.
Telat Bayar Listrik 4 Hari: Apakah Diputus?
Jika Anda telat 4 hari, maka statusnya sama dengan 1–2 hari. Listrik tidak langsung diputus, tetapi denda bertambah. Pemutusan biasanya baru dipertimbangkan jika keterlambatan mencapai lebih dari 1 bulan.
Telat Bayar Listrik 5 Hari: Apa yang Terjadi?
Jika Anda telat bayar listrik selama 5 hari, maka:
-
Listrik masih aman, belum diputus.
-
Akan ada denda telat bayar listrik sesuai golongan tarif.
-
Risiko bertambah besar jika menunda lebih lama.
Misalnya, pelanggan dengan daya 1300 VA yang telat 5 hari dengan tagihan Rp300.000 akan dikenakan tambahan denda sekitar Rp10.000 – Rp15.000.
Telat Bayar Listrik 20 Hari: Apakah Diputus?
Banyak yang menanyakan telat bayar listrik 20 hari apakah diputus?
Jawabannya, PLN biasanya mulai memberikan peringatan serius setelah melewati 20 hari. Anda tetap bisa membayar dengan tambahan denda, tetapi jika menunda lebih lama hingga masuk bulan berikutnya, risiko pemutusan sementara semakin besar.
Telat Bayar Listrik 1 Bulan: Apakah Diputus?
Nah, inilah yang paling berbahaya. Telat bayar listrik 1 bulan sangat berisiko diputus sementara oleh PLN.
Pada tahap ini, petugas PLN bisa datang ke rumah untuk melakukan pemutusan sementara sampai tagihan, denda, dan biaya penyambungan kembali dibayar.
Berapa Hari Telat Bayar Listrik Diputus?
Secara umum, PLN memberikan toleransi:
-
1–20 hari telat: hanya denda, listrik masih menyala.
-
Telat 21–30 hari: risiko pemutusan sementara mulai muncul.
-
Lebih dari 1 bulan: sangat berpotensi diputus, sesuai prosedur pemutusan listrik PLN.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan berapa hari telat bayar listrik diputus, biasanya setelah lewat 1 bulan sejak jatuh tempo.
Prosedur Pemutusan Listrik PLN
Jika pelanggan tidak kunjung membayar, PLN memiliki prosedur resmi:
-
Memberikan peringatan melalui pesan atau surat.
-
Jika tidak direspons, melakukan pemutusan sementara dengan mencabut MCB (meter circuit breaker).
-
Jika tetap tidak melunasi dalam jangka waktu tertentu, pemutusan permanen bisa dilakukan.
-
Untuk menyambung kembali, pelanggan wajib melunasi tagihan, denda, dan biaya penyambungan.
Cara Mengecek Tagihan dan Denda
Agar tidak kebingungan, Anda bisa cek tagihan dan denda lewat:
-
Aplikasi PLN Mobile
-
Website resmi pln.co.id
-
ATM, mobile banking, atau e-wallet
- Melalui Market Pulsa
-
Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart
Tips Agar Tidak Telat Bayar
-
Pasang pengingat di ponsel sebelum tanggal 20.
-
Gunakan fitur autodebet bank.
-
Biasakan bayar lebih awal setelah gajian.
-
Jika sering lupa, pertimbangkan beralih ke listrik prabayar.
Kesimpulan
Telat bayar listrik 1 hari, 2 hari, 4 hari, hingga 5 hari tidak langsung membuat listrik diputus, tetapi tetap dikenakan denda telat bayar listrik.
Namun, jika keterlambatan mencapai 20 hari atau lebih, risiko pemutusan meningkat, dan jika sudah 1 bulan, listrik bisa diputus sementara sesuai prosedur pemutusan listrik PLN.
Maka, untuk menghindari denda dan gangguan pasokan listrik, biasakan membayar sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.